Selasa, 22 Januari 2008

Ada hal baru

Ada hal yang menarik ketika beberapa hari lalusaya menyidangkan perkara poligami, ketika istri pertama saya tanya: "kenapa ibu mengizinkan suami ibu berpoligami,toh selama ini sudah ibu "dimadu" selama 10 tahun?" Ibu itu menjawab dengan lugas dan lugunya: "Saya meminta keadilan justru dengan mengizinkan suami saya berpoligami". Saya sebagai hakim yang terhenyak dengan jawaban ibu tadi.

Sesaat saya "termenung" dengan jawaban ibu itu.......jawaban yang sangat cerdas bagi saya. Padahal kalau dilihat dari pendidikan dan profesinya, ah......jauh dengan yang kita baca dan kita tonton saban hari. Hati saya kemudian membenarkannya.

Ibu engkau benar....engkau menyadarkan beribu wanita yang menolak poligami tapi membiarkan suami-suami mereka menikah siri atau mempunyai hubungan dengan wanita lain tanpa menikah.

Dengan ibu izinkan, maka posisi ibu secara di depan hukum sangat kuat, karena ikatan suami ibu dengan istri mudanya sah di depan hukum sah, dan justru ibu punya bukti yang sangat kuat bahwa suami ibu benar-benar telah menikah.

Ibu....dengan ibu mengizinkan, maka posisi ibu sebagaiistri "yang mengizinkan" lebih kuat dibanding istri "yang diizinkan", artinya sudah sepatutnya istri kedua suami ibu mempunyai "hutang budi" kepada ibu.

Ibu.....jawabanmu akan menjadi bekal bagi saya dalam menjalankan tugas saya. Terima kasih bu..........