Tampilkan postingan dengan label Tulisan tercecer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan tercecer. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 September 2008

AKU TAKKAN MENGUSIKMU

Tidurmu begitu nyenyak kasihku
Tidur enuh kedamaian
Nafasmu begitu teratur
Seakan kedamaian selalu bersamamu

Aku disampingmu
Menatap wajahmu yang terpecam
Merasakan nafasmu berirama
Dan aku mengiringi bersama nafasku

Aku ingin membelaimu
Tapi kuurungkan
Kuatir tanganku mengusikmu
Dalam tidurmu yang lelap

Tidurlah kasihku
Aku selalu berada di sampingmu
Tanpa perlu mengusikmu.

Selasa, 09 September 2008

PILIH PUNYA PENGHASILAN ATAU TIDAK, NYONYA?


Sebenarnya enak di rumah mengurus rumah tangga atau bekerja ya? Bekerja yang saya maksud bukan hanya bekerja kantoran, tapi wanita yang punya penghasilan. Pertanyaan ringan tapi berat ini sering muncul dalam keisengan obrolan kami sebagai wanita-wanita pekerja.. Tentu karena ketika kita bekerja di luar rumah, maka banyak konsekuensi yang kita terima, antara lain kita tidak bisa sepenuhnya mengurusi rumah tangga, yang otomatis pekerjaan-pekerjaan rumah harus kita delegasikan kepada pembantu rumah tangga kita. Tapi bukan ini yang akan saya tulis, tapi tentang masalah keuangannya. Dan bukan juga dibahas secara ilmiah, tapi hanya sekedar bahasan-bahasan ringan.

Konsekuensi kita bekerja di luar rumah, tentu kita mendapatkan penghasilan dari kerja kita tadi. Bagaimana sebenarnya teman-teman yang menjadi wanita pekerja tadi memanage penghasilan tadi. Ada beberapa alternative penggunaaan penghasilan uang tadi, al:
DIPERGUNAKAN SEPENUHNYA UNTUK KELUARGA
Ini biasanya berlaku bagi istri-istri yang suaminya tidak mempunyai penghasilan. Dan tentunya jika si wanita hidup sendiri, dimana tidak mempunyai suami. Disini istri-istri yang menjadi kepala rumah tangga, sebagai penopang ekonomi rumah tangga. Uang ini dipergunakan untuk biaya makan, biaya sekolah, biaya rumah, dll. Pokoknya semua keperluan rumah tangga dipenuhi dari penghasilan wanita.

Bagaimana jika suami istri mempunyai penghasilan, sedangkan penghasilannya tidak untuk keluarga. Semua kebutuhan rumah tangga ditanggung istri. Sebagai wanita saya hanya bias mengatakan laki-laki ini adalah laki-laki yang KETERLALUAN (biar mantap tolong bacanya seperti gaya Rhoma Irama) Kalau sudah begini, akan merupakan rumah tangga yang rawan konflik. Bagaimanapun sebagai wanita kita tidak mau dijadikan sapi perah, karena suami hanya menikmati penghasilannya sendiri.


DIPERGUNAKAN SEBAGIAN UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA.
Pola ini biasanya dibagi antara suami dan istri, misalnya domain si suami untuk membiayai pendidikan anak, perbaikan rumah, kesehatan, dll. Sedangkan domain istri misalnya kebutuhan makan, dan sandang. Masing-masing pihak mengelola keuangan sendiri-sendiri.
Disini istri biasanya mempunyai kebebasan mengelola keuangan sendiri, bebas mengatur dan membeli sesuai keinginannya selama tidak mengganggu kebutuhan rumah tangga.

MENJADI MILIKNYA SENDIRI
Kalau yang ini, si istri memiliki sendiri semua penghasilan yang didapat. Untuk kebutuhan rumah tangga tetp menjadi kewajiban suami. Ini tentu menjadi pilihan wanita-wanita yang mempunyai penghasilan.atu sisi wanita tadi merasa puas dengan pendapatannya, di sisi lain wanita ini tidak terbebani untuk memikirkan ekonomi keluarga.

Dari ketiga pilihan pengelolaan keuangan di atas, tentu salah satunya merupakan pola pengelolaan keuangan bagi wanita pekerja. Dan ketiganya mempunyai nilai positif dan negative yang sengaja tidak saya bahas, karena rasanya kita sudah tau. Pilihan manakah yang ada pada kita? Dan masih mungkinkah kita beralih pada pilihan yang telah kita laksanakan sekarang?

Rabu, 03 September 2008

aku bersimpuh ya Allah.....


Rabbi..
Air mataku menetes deras
Pertanda nuraniku bahagia
Karena Engkau memberi satu anugerah kasih
Hingga tahun ini aku masih memeluk ramadhan.

Izinkan hamba tuk tetap memeluk ramadhan
Mendekapnya dalam tiap helaan nafas
Merajutnya dalam tiap langkah hamba
Berharap menjadi kekasih Mu ya Allah...

Aku bersimpuh ya Allah...
Keserahkan hatiku..
Kupasrahkan jiwaku
Kutundukkan kepalaku,
untuk menunggu titah Mu,
Masihkah Engkau memberi titah pada hamba Mu ini ya Rabbi...

Senin, 01 September 2008

JAM KERJA SEHARI 3 KALI BERUBAH


Tahun ini hari pertama puasa bisa bersama-sama antara Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah, kecuali pengikut tarekat Naqsabandiyah yang sudah mendahului puasa sejak kemarin.
Yang "heboh" justru jam kerja di Pengadilan, justru dalam sehari bisa berganti sampai 3 kali. Aneh kan?? Semuanya merujuk pada Mahkamah Agung.

Jumat kemarin, dalam web PTA Semarang, ada edaran tentang jam kerja pada bulan Rhamadhan, yaitu masuk jam 08.30 dan pulang jam 15.30 diselingi istirahat jam 12.00-13.00, konon ini sumbernya dari telpon ke Mahkamah Agung.
Tapi edaran itu tidak beredar di Yogya, PTA Yogya belum punya edaran tentang jam kerja pada bulan Rhamadhan ini, sampai tadi pagi kami apel pagi. Akhirnya oleh ketua, diambil kebijakan tetap masuk seperti biasanya.

Siang hari, setelah membuka web Mahkamah Agung, jam kerja ternyata dimulai jam 08.30 dan pulang jam 16.00. Maka diumumkanlah perubahan ini kepada teman-teman PA Bantul.
Beberapa saat menjelang kami pulang ada perubahan lagi, bahwa jam kerja, masuk jam 08.00 dan pulang jam 16.00.

Yah...hari ini kami dibuat "bingung" oleh jam kerja yang berubah-rubah. Entah apa sebabnya!!!

Minggu, 31 Agustus 2008

Wajahmu amarahku


Melihat wajahmu...
amarah terasa bergemuruh.
Sesak napasku
dan harus kuhirup udara yang semakin luruh.

Rasanya tak ada yang istimewa,
bahkan jauh di bawah kelayakan
wajah kusam berselimut keriput,
rambut yang penuh uban sebelum waktunya
semakin menunjukkan bahwa jauh dari sentuhan perawatan.
Itulah kamu.....

Kau hadir selalu membuat lara
menyayat hati menggoreskan kepedihan
tak hanya sekali air mata menetes deras
karena kehadiranmu merampas segalanya
merampas mimpi yang dirajut
merobek angan dan harap

Tapi..
aku tak berdaya untuk protes
karena suaraku tak pernah terdengar
karena terlalu lirih dengan kepedihan

Aku hanya bisa menunduk
tuk menghindar
agar tak bisa menatapmu
agar tak ada emosi
agar aku masih mampu untuk menghirup udara

Sabtu, 30 Agustus 2008

KERINDUANKU


Andai kutitipkan kerinduanku pada angin
Mungkinkah angin akan menyambutnya?
Andai aku gantungkan kegelisahanku pada awan
Mungkinkah awan mau menerimanya?
Andai aku berteriak ketidakberdayaanku
pada gelombang laut
Maukah mereka mendengarkannya?

Kerinduanku
Kerinduan manusia biasa
Manusia dengan sejuta rasa
Rasa yang tak punya lini
Rasa yang tak mungkin bisa ditolak
oleh angin, oleh awan dan oleh gelombang laut.

Biarkan kerinduanku itu menjadi milikku
Biarkan kegelisahanku selaku dalam dekapku
Biarkan ketakberdayaan itu bersamaku
walau semua tak mau menerimanya.

Aba Sofyan Sosok Inspirafifku

Nama lengkapnya H.Sofyan Alwie Lahilote, saat ini sebagai hakim tinggi di PTA Manado. Sosok beliau begitu menginspirasi saya sebagai hakim. Begitu bersahaja, tapi dengan sejuta idealisme tentang kesederhanaan dan keimanan yang sangat kuat, belum lagi dengan keteladanan serta keperdulian yang begitu besar pada mayarakat. Rasanya tak cukup hanya dengan selembar kertas untuk melukiskan sosok Aba (panggilan akrab kami).

Sebenarnya ketika saya bertugas di PA Manado, awalnya bukan aba yang menjadi ketua PA, tapi karena ada proses mutasi, maka aba yang awalnya bertugas di PA Luwuk, kemudian dimutasikan di PA MAnado. Disinilah proses interaksi saya untuk "belajar" pada sosok aba. Banyak hal yang bisa saya pelajari dari keseharian aba, pola kerja dan pola relasi dengan kami. (Sambil menulis ini masih sangat terbayang keseharian aba dan teman-teman di PA Manado).
Ada satu yang selalu saya ingat petuah aba, bahwa kita bekerja harus dengan ikhlas, dan berani jika memang kita benar, karena Allah selalu bersama kita.
Kedekatan kami, bukan hanya sebagai atasan dan bawahan, tapi kekerabatan keluarga, karena papi juga sebagai sahabat aba, jadi terasa sangat klop.

Waktu bertugas di PA Manado, mas Hudi selalu mendesak untuk segera mengurus proses mutasi, tapi dengan bijaknya aba selalu meminta saya untuk bersabar sebagai anak. Karena aba tau persis bagaimana papi sangat menyayangi cucunya (waktu itu baru Abil). Jadi sangat berat bagi papi untuk melepaskan cucunya pindah ke Yogya. Akhirnya dengan proses cuti, saya mencoba "memisahkan" pelan-pelan papi dengan Abil, hingga saya betul-betul bisa pindah ke Yogya.

Aba disampingi umi yang saya sebut sebagai:"wanita surga". Ketaatan umi sebagai istri patut diacungi jempol. Saya sampai saat ini belum bisa menjadi istri seperti umi. Sosok sebagai istri dan ibu yang solikhah, ibu teladan, melekat dalam diri umi. Begitu taat pada suami, begitu sayang pada anak-anak, dan sejuta lebel kebaikan menempel dalam diri umi Zia kita ini.

Saya mau mengambil semua teladan yang mereka berikan, dan setiap sowan pada aba dan umi, saya selalu mohon pangestu bagi kami sekeluarga,bagi Abil, Vansa dan Caysa. Terima kasih aba dan umi, sampai saat ini aba dan umi adalah sososk inspiratif saya.

Senin, 18 Agustus 2008

TENTIR PEDOMAN PERILAKU HAKIM


Tiba-tiba telpon saya berdering, ternyata tertulis "Abu Aeman memanggil", waah....ada apalagi saudara jauh saya yang hakim ini menelpon,walau memang saudara saya ini paling rajin menelpon untuk menjalin silaturrahmi, dan tak ada berita penting-penting, saya kadang cepat-cepat mengakhiri pembicaraan. Kadang saudara saya ini mendongkol, karena sepertinya saya sangat sibuk jika berbicara lewat telpon dan segera mengakhiri pembicaraan, sampai-sampai saya ditegur:"Ly, saya yang bayar telpon, tapi kok Lily yang mau segera akhiri". Aduhh! kalau sudah begini saya segera sadar, dan berharap saudara mau mengerti kalau pagi hari (biasanya telpon pagi-pagi) saya sangat sibuk mempersiapkan anak-anak dan diri sendiri untuk berangkat ke kantor.


Nah malam ini mumpung saya tak banyak kegiatan, saya telpon balik, dan seperti biasa, tak ada hal yang penting yang kami bicarakan, hanya diskusi-diskusi kecil masalah perkara, dimana saya katakan kalau saudaraku ini agak "ceroboh",sampai banyak perkaranya yang banding dan verzet, pikir saya, sekali-kali kita harus "beri penilaian" kepada saudara kita, walaupun segi umur dan senioritas jauh di atas saya. Tapi ternyata komentarku diamini juga oleh saudara saya. Artinya selama ini memang menyadari kalau agak ceroboh dan kurang teliti memeriksa perkara.

Dan ketika pembicaraan beranjak ke topik lain, tentang keadaan saya, tentang usaha saya, saudara itu langsung mmenyeletuk: "HAKIM TIDAK BOLEH BERBISNIS, ITU MELANGGAR PEDOMAN PERILAKU HAKIM", eiiit....nanti dulu, saya langsung menyela. Hakim itu manusia, punya kebutuhan baik jasmani maupun rohani yang harus terpenuhi. Dan umumnya kebutuhan jasmani didapatkan melalui kerja keras yang menghasilkan uang, kemudian itu akan bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan.Selama kita berbisnis dengan murni dan tak ada kaitannya dengan perkara, kenapa tidak? itu argumentasi saya. Tapi lagi-lagi saudara saya menyatakan bahwa hakim tidak boleh berbisnis.Ini didapatkannya dari pelatihan pedoman perilaku hakim yang diadakan oleh Mahkamah Agung. Walau saya belum menerima sepenuhnya, saya alihkan lagi pembicaraan ke yang lain.

Lagi-lagi saya kena lampu merah: HAKIM TIDAK BOLEH MEMBANTU ORANG DALAM BERPERKARA. Ini setelah saya bercerita bahwa beberapa waktu lalu saya pernah membantu kerabat teman saya yang mempunyai perkara di salah satu Pengadilan Agama di Jawa Timur. Yang saya bantu adalah sebatas konsultasi masalah-masalah perkara yang dihadapinya, mulai pembuatan jawaban, duplik, tahapan-tahapan pembuktian dan seterusnya. Dan tanpa intervensi ternyata kerabat teman saya itu menang. Tentu saya juga menolak karena dituduh melakukan hal-hal yang melanggar pedoman perilaku hakim. Lagi-lagi kami berdebat. Dan setelah saya akhiri, ternyata durasi pembicaraan saya adalah 54 menit 28 detik. Yah...saya ditentir hampir sejam.

Setelah pembicaraan diakhiri, saya langsung browsing Pedoman Perilaku Hakim, yang pada pokoknya berbunyi bahawa hakim itu harus:
1. Berperilaku Adil
2. Berperilaku Jujur
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
4. Bersikap mandiri
5. Berintegritas Tinggi
6. Bertanggung Jawab
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
8. Berdisiplin Tinggi
9. Berperilaku Rendah Hati
10.Bersikap Profesional
.
Tentang dua "larangan" hakim yang dikemukakan oleh saudara saya tadi masuk di:


Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim






Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang Advokat, kecuali jika :

- Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan; atau

- Memberikan nasihat hukum cuma-cuma untuk anggota keluarga atau teman yang tengah menghadapi masalah hukum

Apa kedua hal yang telah saya lakukan merupakan pelanggaran dari pedoman perilaku hakim? Rasanya kok tidak. Karena rentang aktifitas usaha, sama sekali tak memanfaatkan posisi saya sebagai hakim. Kemusian tentang bantuan hukum yang saya lakukan, sebatas memberikan nasihat kepada teman yang masalah hukum. Rupanya saudara saya itu kurang memahami apa yang dimaksudkan dalam point-point pedoman perilaku hakim.


Sabtu, 16 Agustus 2008

RUMAH IBU DIMANA?

Rumah Tuminting- Manado

Rumah Graha Prima Sejahtera

Jika ada pertanyaan itu, tentu dengan senang hati saya akan menjawab: "rumah saya di Graha Prima Sejahtera", dengan maksud setelah saya jawab yang bertanya akan datang ke rumah saya dan menjalin silaturrahmi.

Tapi gimana jika yang bertanya adalah orang yang berperkara? Tentu kedatangannya sangat tidak saya harapkan dan akan saya tolak.
Hanya kadang di antara tumpukan banyaknya perkara dan masih ada yang menanyakan tentang rumah saya, maka saya akan menjawab: "rumah saya di Tuminting - Manado", dan sudah pasti orang tersebut hanya berkenyit, mungkin sambil membayangkan "jarak" antara Yogyakarta- Manado, nekat sekali kalau sampai ke Tuminting.

Inilah menjadi bagian dari konsekuensi berprofesi menjadi hakim, jika profesi yang lain, misalnya notaris,pengacara dan dokter, mungkin akan dengan senang hati menunjukkkan rumahnya atau kantornya, dengan memberi kartu nama, tapi bagi kami harus mikir dua kali memberi kartu nama, apalagi bagi orang yang mungkin akan berperkara. Daripada kemudian hari hanya menyulitkan, lebih baik sejak awal kita memproteksi diri untuk tidak mudah memberi alamat pada orang lain.

Jumat, 15 Agustus 2008

ALHAMDULILLAH TIADA BANDING!!

Maksud tulisan tersebut memang agak bias, ini sengaja, untuk sekedar buat menarik aja, yang sebenarnya saya ingin tuliskan TIDAK BANDING. Ya....dalam tiap perkara yang diputus,maka pasti majelis memberi kesempatan pada para pihak untuk mengajukan banding atas putusan yang telah diajukan. Karena belum tentu semua pihak bisa menerima putusan yang dijatuhkan, dan itu waktunya 14 hari setelah putusan atau 14 hari setelah menerima penyampaian isi putusan.

Banding dan tidaknya suatu perkara, tentu bukan menjadi barometer penilaian keadilan hakim dan bermutunya putusan. Tulisan ini saya buat hanya sekedar tulisan penutup saya selama menjadi hakim di Pengadilan Agama Mungkid, khususnya sebagai ketua majelis.

Perkara di PA Mungkid, cukup tinggi, sebulan rata-rata 150 perkara, jadi setahun kita bisa menyidangkan 1800 perkara dan dibagi menjadi 8 majelis. Jadi sebulan rata-rata saya menerima perkara 20-30 perkara. Lumayan banyak, dan selama menjadi ketua majelis sampai detik terakhir saya sidang Senin 9 Agustus 2008 lalu, tak ada dari perkara-perkara saya itu banding.

Saya tidak sombong karena ini, mungkin mereka memang menerimanya, dan berpikir jika toh banding, "paling-paling" hakim tinggi juga akan memutus perkara ini tidak jauh berbeda dengan putusan hakim tingkat pertama. Atau dengan kesabaran mereka, setelah lewat beberapa waktu, mereka akan mengajukan perkara ini lagi tentu dengan alasan yang berbeda (karena kalau sudah pernah ditolak, tentu tak bisa diajukan lagi perkara dengan alasan yang sama).

Saya bukanlah hakim yang terbaik, tapi selalu berusaha menjadi baik. Dalam sidangpun tentu ada kekurangan-kekurangan yang mungkin membuat para pihak tak nyaman, apalagi jika saya memeriksa dengan emosi. Dan saya juga tak ingin mengambila alasan apapun sebagai pembenar tentang tindakan saya itu, tapi proses untuk meredam emosi, harus selalu disadarkan, sehingga tak ada yang merasa tersakiti. Walau tentu ini memang harus ada, sebagai bagian dari "resiko" seorang hakim yang tentu semua orang merasa benar, sementara di depan kami harus ada keputusan yang tanpa mberpihak pada salah satu pihak, tapi berpihak pada keadilan.

Tak jarang sebagai hakim, kami mendengar rasa kesal orang dengan kalimat:"semoga ibu tidak merasakan apa yang kami rasakan", kesannya doa, tapi sebenarnya ini adalah umpatan dan ungkapan kekesalan hati. Menghadapi kejadian seperti ini biasanya saya hanya istigfar dan berharap perlindungan Allah, karena ketika memutuspun saya memohon bimbingan Allah agar saya ditunjukkan untuk mengadili dengan adil.

Ada hal penting yang mungkin tidak disadari teman-teman atau kerabat, saya memang tidak pernah kompromi pada hal-hal yang berkaitan dengan perkara, saya berusaha betul untuk bisa memilahnya. Sampai pernah saya harus bersitegang (boleh dikatakan saya marah) dengan teman kuliah saya, karena teman saya itu berusaha mendekati saya untuk memenangkan kliennya. Sebenarnya kliennya (sebelum memberi kuasa ke teman saya) telah berusaha mendekati saya, tentunya dengan imbalan yang menggiurkan. Alhamdulillah dalam kesederhanaan saya,saya tak tergiur dan hal itu saya tolak. Ternyata tak bergeming, ia mencari pengacara yang kenal dengan saya, maka ketemulah teman saya itu.
Secara pribadi saya tidak dekat, hanya kami pernah satu lokasi KKN di Sentolo, dan sebenarnya teman saya itu tau bahwa saya tak mau hal-hal yang demikian. Karena waktu kami KKN dan teman saya itu menang Porkas, kami semua diajak makan-makan, tapi saya sendiri tak ikut, karena bagi saya uang hasil porkas itu haram dan saya tak ingin makan makanan haram.

Membahas tolak meolak "tamu", saya punya trik sendiri, jika yang ingin bertamu (tentu maunya menyogok) dan kelihatannya orang desa, saya hanya ambil dengan santai. Dan jika mereka menanyakan rumah ibu hakim dimana? saya selalu balik menanya: "betul mau ke rumah saya?, rumah saya di Tuminting- Manado". Dan pasti setelah saya jawab seperti itu mereka akan mengangguk-angguk dan faham akan maksud penolakan halus tapi tegas dari saya itu.

Inilah bagian resiko menjadi hakim, berat tapi rasanya puas, apalagi jika putusan kita tiada banding!!!

PENGINGKARAN ANAK


Membaca judulnya, mungkin ada yang masih mengernyitkan kening, apalagi ini? Anak kok diingkari, bukankah ini karunia yang harus disyukuri dan dinikamati. Ini kalau semua "normal" dalam tatanan sosial,religi yang penuh keharmonisan dan dalam koridor yang semestinya.
Bagaimana jika ada "pelencengan" dari norma-norma tadi, ada kehamilan yang tidak dikehendaki, misalnya hamil sebelum nikah, atau juga ada perselingkuhan yang menyebabkan hamil? Anaknya bagaimana????

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 42,menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan pasal 44 menyebutkan:
ayat 1: Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinahan itu.
ayat 2: Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.


Makna dari pasal 42, bahwa setiap anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang sah, merupakan anak yang sah, tanpa mempertimbangkan usia perkawinan, apakah baru sehari menikah kemudian punya anak (hamil dulu), anak yang dilahirkan tetap diakui sebagai anak yang sah, termasuk juga tanpa melihat apakah kehamilan itu dengan laki-laki yang menghamili atau bukan.Ini mungkin terjadi akibat perkosaan atau hamil dengan kerabat, dan untuk "menyelamatkan" maka dinikahkan dengan laki-laki yang "lebih pantas".

Jika terjadi suami menduga bahwa anak yang dilahirkan bukanlah anak dari benihnya? Undang-undang perkawinan hanya mengatur bahwa ini hanya terjadi akibat zina, sementara mungkin saja terjadi bahwa karena "kelalaian" seorang masih dalam keadaan hamil walaupun telah bercerai dengan suaminya, dan kemudian beranggapan telah melewati masa iddah, kemudian menikah dengan laki-laki yang kemudian menjadi suaminya, secara hukum, kehamilan tersebut bukanlah akibat perzinahan, tapi justru pernikahan kemudian kurang hati-hati tanpa memeriksakan secara jelas bahwa wanita tersebut sebenarnya dalam keadaan hamil dengan suami sebelumnya. Tentu ini bukanlah masalah sepele, karena jika diajukan sebagai "PEMBATALAN PERNIKAHAN", undang-undang mengatur bahwa akibat pembatalan pernikahan, tidak berlaku bagi anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, padahal senyatanya bahwa kehamilan tersebut bukan dengan suaminya. Artinya anak tersebut oleh Undang-undang tetap diakui sebagai anak suami-istri tersebut. (Ini akan coba saya bahas dalam topik tersendiri).

Jika terjadi suami menduga bahwa kehamilan istrinya bukan berasal dari dirinya, maka Kompilasi Hukum Islam pasal 102 menyebutkan:
ayat 1: Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.
ayat 2: Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tidak dapat diterima.

Coba kita cerna makna peraturan ini, kesempatan untuk pengingkaran anak hanya sampai 180 hari setelah anak itu lahir (6 bulan) sesudahnya gugatan tersebut tidak diterima. Kalimat berikutnya justru memungkinkan pengajuan tersebut tanpa batas waktu, waktu hanya dibatasi setelah 360 hari setelah perkawinan, artinya walau anak tersebut telah berusia 6 tahun, kemudian orang tuanya bercerai, justru suami dalam 1 tahun masih bisa mengajukan hak pengingkaran anak. Ini yang membuat peraturan ini tidak jelas, seperti yang saya hadapi.

Seorang laki-laki sebutlah Abdillah bekerja sebagai TKW di Hongkong, 2 minggu setelah kembali, oleh keluarganya dinikahkan dengan seorang wanita, sebutlah Suciwati. Usia perkawinan baru berusia 6 bulan, Suciwati ternyata melahirkan anak. Tentu Abdillah sangat yakin bahwa anak itu bukanlah anaknya. Tapi karena masih mempunyai pertimbangan yang banyak, misalnya menunggu istrinya sehat dan lain-lain, Abdillah mengajukan pengingkaran anak setelah anak itu anak itu berusia 8 bulan, tentu gugatan tersebut tidak bisa diterima. Hakim menyarankan untuk mengajukan perceraian dahulu, kemudian ajukan hak pengingkaran anak.

Ada kasus yang "mirip" tapi punya dimensi lain, seorang laki-laki sebutlah Badrun, menikah dengan seorang wanita sebutlah Mawar, juga karena dijodohkan karena selama ini laki-laki bekerja di luar daerah. Ternyata pernikahan baru berjalan 4 bulan, istri melahirkan. Tentu Badrun yakin betul bahwa istrinya hamil bukan dengan dirinya, maka dikembalikanlah Mawar ini ke orang tuanya. 5 bulan setelah anak lahir Badrun mengajukan cerai talak ke Pengadilan (tidak mengajukan gugatan pengingkaran anak, walau sebenarnya waktu masih membolehkan), kemudian oleh Mawar diajukan gugat rekonpensi meminta penetapan bahwa anak yang dilahirkan adalah anak yang sah Badrun dan Mawar. Badrun tentu menolak, tapi tentu sudah terlambat untuk mengajukan gugat pengingkaran anak, walau Mawar sendiri mengakui bahwa sebelum menikah, belum pernah melakukan hubungan suami istri dengan Badrun. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya permohonan cerai talak Badrun diterima sedangkan permohonan penetapan anak saya tolak, dengan pertimbangan bahwa penetapan anak tidak bisa digabungkan dengan perkara cerai. Dan anak secara hukum tanpa perlu penetapan, tetaplah anak Badrun dan Mawar. Inilah dilematisnya, hanya tentu masih ada perlindungan hukum bagi Badrun, bahwa ia masih bisa mengajukan pengingkaran anak, setelah perceraian terjadi.

Kesimpulannya, jika memang seorang suami merasa bahwa anak yang lahir dalam perkawinan tersebut bukanlah anaknya, maka Undang-undang memberi perelindungan hukum padanya untuk mengingkari anak tersebut sebagai anaknya.



Kamis, 14 Agustus 2008

MODUL PERAN SUAMI DALAM KESEHATAN REPRODUKSI



Beberapa hari yang lalu saya dapat undangan dari PSW UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mempersiapkan modul bagi para petugas di KUA yang akan melaksanakan pernikahan. Seperti kita ketahui bahwa tiap akan melaksanakan pernikahan, para calon pengantin diberi beberapa penasehatan oleh petugas KUA.

Nah...oleh PSW, bagaimana penasehatan tadi juga harus memuat nilai bahwa kesehatan reproduksi juga menjadi tanggung jawab laki-laki, maka disiapkanlah modul untuk itu.
Dengan diskusi yang cukup panjang, tiap modul kita bahas, mulai dari Kesehatan Reproduksi menurut Islam, sampai peran laki-laki dalam kesehatan reproduksi.(semuanya ada sekitar 8 modul)

Modul peran laki-laki bagi kesehatan reproduksi menjadi paling menarik, karena memang ternyata kesadaran itu masih sangat rendah. Banyak laki-laki (suami) masih menganggap kalau masalah reproduksi masih menjadi tanggung jawab pihak istri. Belum juga masalah vasektomi bagi sebagian ulama adalah hal yang haram.

Modul dasar yang sudah disiapkan oleh PSW tentang peran laki-laki dalam kesehatan reproduksi memang sudah cukup lengkap, karena mulai bagaimana seorang suami terlibat dalam hubungan suami istri, menghadapi kehamilan, perencanaan anak san seterusnya. Tapi saya melihat bahwa masih ada yang belum dicakup, yaitu peran laki-laki (suami) pada saat persalinan, peran laki-laki (suami) pada saat istri mengidap sakit yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi dan terakhir (walau tidak secara langsung berhubungan dengan kespro) yaitu peran laki-laki (suami) ketika melahirkan dan ternyata anak tersebut cacat.

Saya melihat bahwa peran suami pada saat detik-detik melahirkan cukup signifikan, karena bisa menyuport istri sehingga istri punya kekuatan untuk melahirkan, begitu juga sebaliknya jika suami bersikap acuh tak acuh, istri akan merasa berjuang sendiri untuk melahirkan anak. Hanya memang beberapa kendala juga ditemui para suami, karena ada beberapa RS atau klinik bersalin tidak mengijinkan sang suami untuk mendampingi istri dalam proses persalinan.

Tentang peran suami dalam menghadapi istri yang sakit khususnya sakit yang berkaitan dengan kespro, juga masih minim. Sebagian menganggap bahwa dengan memfasilitasi finansial saja sudah cukup. Padahal secara emosi/psikis, istri sangat membutuhkan dorongan moral, karena ini tentu menjadi masa-masa genting, penuh kekhawatiran akankah sang suami "meninggalkannya", dan banyak kekhawatiran yang lain.

Ada lagi satu masalah, yaitu tanggung jawab laki-laki dalam menghadapi kelahiran, yang ternyata anak yang dilahirkan adalah anak cacat. Jangankan laki-laki, seorang wanita juga akan sock jika ternyata anak yang dilahirkan adalah anak yang cacat, tapi mental seorang wanita akan lebih sangat menerima jika kenyataan ini sudah di hadapan mata, tapi bagaimana dengan laki-laki? Tentu ada yang siap, tapi tak banyak juga yang stres yang kemudian meninggalkan sang istri menghadapi kenyataan sendiri. Ironis bukan?

Ternyata persoalan kespro bukan hanyak faktor medis, tapi juga non medis, dan saya berharap dengan modul yang disiapkan, kemudian akan dilanjutkan dengan TOT bagi para KUA, akan bisa menghasilkan seorang calon suami yang siap dalam mengarungi rumah tangga, bukan hanya mental, finansial tapi juga kesiapan akan ilmu tentang kespro. Bravo PSW UIN Sunan KAlijaga Yogya.

Senin, 11 Agustus 2008

"ORGASME" PUTUSAN


Saya agak kesulitan untuk mengungkapkan dengan bahasa yang lebih halus terhadap keadaan dimana seorang hakim merasa puas terhadap putusan yang dijatuhkan.Jika dipakai istilah "kepuasan" rasanya terlalu dangkal, karena orgasme menyimpan kedalaman makna lahir dan batin.

Memang sudah menjadi tugas seorang hakim yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diberikan padanya. Artinya hal ini menjadi hal yang jamak, rutinitas, keseharian tugas, atau apalah istilahnya, tapi dari sekian banyak perkara yang
diperiksa, pasti ada beberapa yang mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi sehingga memacu hakim untuk bisa memecahkan masalah sehingga bisa menghasilkan putusan yang bisa memberi rasa keadilan bagi para pihak.

Saya tidak tau, apakah perasaan ini juga dirasakan oleh teman-teman hakim yang lain, tapi saya akan merasakan "orgasme" putusan, jika saya bisa menyelesaikan perkara dengan baik, dalam arti saya telah berusaha menempatkan perkara ini pada tempatnya baik segi keilmuan, landasan hukum, landasan sosial, dan tentunya rasa keadilan , hingga putusan yang dihasilkan adalah merupakan hasil "ijtihad".

Kadang kita tidak menduga "perjalanan" perkara, pada awalnya kesannya mudah, tapi dalam proses selanjutnya, kemudian ternyata "berliku", sehingga kesannya perjalanan sidang menjadi tersendat-sendat.
Demikian juga sebaliknya, kadang kita meras sejak awal perkara ini cukup berat, tapi proses persidangan justru perkara ini mengalir dengan lancar, sehingga tanpa terasa kita akan sampai pada muara putusan yang bisa diterima oleh para pihak.

Hari ini perasaan "orgasme" putusan saya rasakan kembali, setelah perkara yang didaftarkan sejak tanggal 27 Desember 12007, baru berakhir pada hari ini 11 Agustus 2008. Pada awalnya perkara ini sepertinya mudah, hanya seorang wanita karir mengajukan perceraian pada suaminya dengan alasan bahwa sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena suaminya sering berbohong. Sidang pertama, sang suami tidak hadir, pikir saya setelah panggilan sidang kedua dan ternyata si suami tidak hadir, tentu perkara ini akan saya putus verstek. Setelah itu rampung!!

Ternyata keadaan jauh berbeda, sang suami mengajukan eksepsi, jawaban dan gugat rekonpensi, yang akhirnya menjadikan perkara ini sebagai perkara sulit. Bagaimana tidak, dalam eksepsi, si suami mendalilkan bahwa PA Mungkid tidak berwenang mengadili perkara ini, kemudian dalam gugat rekonpensi, si suami mengajukan hak hadhonah anak kedua (mereka punya 3 anak) dan meminta hakim untuk memerintahkan para pihak melakukan tes DNA pada anak ketiga, karena suami meragukan apakah anak ketiga sebagai anak biologis sedang terhadap harta, suami meminta pengadilan menetapkan bahwa rumah dan 2 mobil adalah sebagai harta bersama yang harus dibagi dua. Sementara si istri merasa bahwa semua itu ia dapatkan dengan jerih payah sendiri, lagipula tanah dan rumah sedang dalam agunan di bank, serta salah satu mobil sudah dibagi sebagai harta gono-gini dan mobil yang lain sudah dihibahkan ke bank.
Seru kan? Dan ini memacu adrenalin kita sebagai hakim untuk mengurainya dan merumuskannya menjadi perkara yang ada dasar hukumnya. hehe....ingat pelajaran teori hukum dari pak Sudikno Mertokusumo deh!! Singkat kata, saya memutus perkara ini dengan penuh kepuasan, sehingga saya bisa katakan sebagai "orgasme" putusan.
Soal apakah perkara ini dapat diterima para pihak, dan tidak mengajukan banding adalah soal kemudian, tapi bahwa kita sudah mencapai "orgasme" putusan adalah kepuasan tersendiri bagi hakim.

Oke, bravo hakim Indonesia!!

Jumat, 08 Agustus 2008

Rp 500.- ..............


Tenyata uang bisa "merubah" segalanya. Ini kisah kecil yang aku alami, hanya dengan uang Rp 500.- yang bisa merubah segalanya.

Di Yogya, untuk parkir motor, tarif resminya adalah Rp 500.- (walau di kawasan Malioboro tetap menetapkan parkir Rp 1000.- dengan alasan yang Rp 500.- untuk helm, hehe....ternyata helm juga kena parkir). Nah yang aku alami adalah saat memarkir motor di kantor pos besar Yogyakarta, setelah selesai mengirim surat, saya bergegas ke parkiran, saat saya mau ambil motor, sebelum saya petugas parkir melayani pelanggan lain, dan diberi uang Rp 500.- Oleh petugas parkir, pelanggan tadi dibiarkan memundurkan motor sendiri , sehingga cukup kerepotan juga, hanya untungnya pelanggan tadi laki-laki, jadi sepertinya tidak masalah untuk memundurkan motor di tempat yang cukup sempit. Nah....kini giliran saya, saya sodorkan uang Rp 1000.- kemudian petugas parkir tadi hendak mengembalikan uang Rp 500.- tapi saya katakan tak perlu dikembalikan. Waah......saya dapat perlakuan "istimewa", karena kemudian motor bapak tadi memundurkan motor saya, dstnya, hingga saya tak perlu kerepotan untuk menempatkan posisi motor untuk siap jalan.

Di jalan saya berpikir, kenapa ada perlakuan yang sangat berbeda antara saya dengan pelanggan sebelum saya tadi, apa karena saya perempuan, kemudian diberi keistimewaan dan kemudahan, atau karena saya membayar "lebih" dibanding lelaki sebelum saya tadi. Ah.....penasaran juga saya dengan sikap "membedakan" tadi.

Kebetulan 2 hari kemudian, saya punya keperluan lagi di kantor pos besar Yogya, dan ini saya inigin memanfaatkan untuk "menguji" petugas parkir lagi.
Setelah selesai urusan, saya ke parkir motor dan menyerahkan uang Rp 500.- yang memang sudah saya siapkan sebelumnya. E.................ternyata saya mendapat perlakuan sebagaimana pelanggan sebelum saya 2 hari sebelumnya, saya harus memundurkan motor sendiri dan seterusnya. Dalam hati saya berkata: "Ternyata Rp 500.- adalah harga sebuah "keististimewaan" yang harus saya bayar jika memang saya menginginkannya".

Yk, 8 Agustus 2008

Selasa, 29 Juli 2008

ANAK MILIK SIAPA?(dalam konteks jika terjadi konflik antara bapak dan ibunya)

Dalam setiap konflik rumah tangga, tantu ada yang akan menjadi "korban", mungkin suami, istri atau bahkan orang lain yang mungkin tidak terlibat langsung dalam arena pertarungan suami istri, katakan anak,sebagai lingkar pertama yang akan menjadi korban, kemudian lingkar kedua adalah orang tua, mertua, ipar, dan saudara lain, dan mungkin lingkar ketiga dan kadang di luar perhitungan kita adalah orang-orang yang menggantungkan hidupnya pada kita, misalnya pekerja rumah tangga.
Jadi jangan pernah mengira bahwa konflik Iran-Irak, Israel-Palestina aja yang bisa memakan banyak korban, tapi ternyata konflik suami istri pun banyak menelan korban.

Konflik disini, tidak hanya diartikan sebagai konflik perceraian, kalau bagi saya, perceraian bukan lagi dikatakan konflik, tapi sudah merupakan solusi, konflik disini saya artikan adanya pertentangan pendapat, perselisihan antara suami istri yang bisa bermuara pada perceraian, dan bisa juga tidak.

Seperti kita sadari, tak ada rumah tangga yang bisa steril dari konflik, kita bukan malaikat yang tak punya hasrat dan tak pernah membantah atas perintah, kita manusia yang dipenuhi oleh emosi tapi diimbangi oleh akal sehat, maka jika terjadi konflik, tentu lingkar pertama (dalam hal ini anak) yang akan kena imbasnya, oleh karena itu bagaimana kita meminimalisir imbas itu ke anak.

Anak punya kehidupan masa depan yang menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghantarkannya menjadi kehidupan yang baik,berguna bagi nusa bangsa dan agama (slogan yang selalu kita dengar), tapi bagaimana jika terjadi konflik, bisakah cita-cita kita untuk menghantarkan anak menuju kehidupan yang lebih baik bisa kita gapai?
Jawabannya, tentu tergantung bagaimana kita memenej konflik kita, sehingga sehingga anak-anak tidak terlibat dalam arena konflik.

Jika anak-anak itu masih kecil, tentu secara kasat mata, mereka belum mengerti apa-apa, tapi yang paling sulit, justru jika konflik itu terjadi pada saat anak-anak mulai tumbuh kembang, mulai memahami sebab akibat, mulai mengenali lingkungan sekitar, mulai mendapat informasi dari luar, maka jika terjadi konflik, akan sangat memberatkan mereka. Stigma tentang perceraian, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, akan "dikroscekkan"mereka dengan konflik yang terjadi dengan orang tua mereka. Yang fatal, jika mereka tak mengkomunikasikan ini dengan orang tua, demikian juga orang tua tak mengkomunikasikan ini dengan anak-anak, maka ini hanya menjadikan "blunder masalah" dalam benak mereka, yang mungkin saja berimbas pada psikologis mereka.

Bagaimana meminimalisir imbas konflik ini, hal yang utama adalah bagaimana kita sebagai orang tua "melokalisir"ini menjadi HANYA MASALAH BERDUA, anak tak perlu tau, apalagi sampai mereka melihat di depan mata konflik itu terjadi, dan upayakan penyelesaian masalah ini jangan berlarut-larut, sehingga kondisi konflik yang berakibat pada anak ini tak berlangsung lebih lama.
Jika konflik ini tetap terjadi, dan perceraian belum dijadikan solusi, maka biarlah konflik itu hanya ada di lingkaran suami istri, tertutup, tanpa ada yang tau. Ciptakan kondisi di depan anak sebagaimana kondisi tanpa konflik karena jika tidak, maka kita telah mencuri hak anak sebagai anak yang harus tumbuh dalam kondisi yang harmonis dan kondusif.

Disinilah,sebagaimana judul"Anak milik siapa" menjadi satu pertanyaan yang harus kita renungkan. Mereka adalah milik masa depan mereka, sebagaimana syair Khalil Gibran, kita tak boleh merusak masa depan mereka dengan konflik kita sebagai orang tua. Kita bisa menjadi "penjahat anak" jika sampai merusak mereka dengan konflik yang terjadi yang tak bisa kita minimalisir menjadi konflik berdua.

Biarkan anak-anak tumbuh dalam kedamaian, dalam ketentraman walau dalam keadaan orang tua penuh konflik. Dalam perjanjian perangpun, anak-anak adalah orang yang harus dilindungi pertama kali bersama perempuan dan orang tua. Demikian juga jika terjadi konflik, marilah kita lindungi anak-anak kita, kita bebaskan mereka dari konflik kita, karena mereka adalah milik mereka sendiri, milik masa depannya, dimana kita sebagai orang tua wajib menghantarkan mereka dalam suasana damai dan tentram.

Sekali lagi, anak adalah milik mereka, bebaskan mereka dari konflik yang terjadi pada kedua orang tua.

Yk, 29 Juli 2008
Lily

Senin, 28 April 2008

PENGAKUAN YANG TERTUNDA


Pengakuan Yang Tertunda.

Aku hanya bisa menatap mata mas Eko di hadapanku. Aku kaget dengan pengakuannya. Pengakuan yang begitu jujur, pengakuan yang tertunda selama 25 tahun. ”Listia, aku menyayangimu, aku mencintaimu sejak mengenalmu 25 tahun silam” itu sepenggal kalimat yang terucap dari mulut mas Eko
Pengakuan yang membuat aku menundukkan wajah, sekan tak percaya. Karena yang duduk di hadapanku adalah seniorku saat aku duduk di bangku pesantren.
Untunglah kami baru selesai makan di Babaqaran resto lesehan di Yogyakarta. Jika tidak,tentu menu gurameh bakar yang sangat lezat serta tumis kangkung yang menggugah selera tak mampu kutelan.
Tanpa menunggu jawabanku, mas Eko terus mengungkapkan perasaannya bahwa sejak mengenalku, sebagai gadis kecil dengan wajah polos berambut panjang penuh keceriaan ketertarikan itu muncul.
Ya....saat itu aku masih gadis lugu, datang ke pesantren dengan kepolosan untuk menuntut ilmu. Aku tak menduga karena ternyata ada yang memperhatikanku.
”Listia, dirimu, wajahmu, keseharianmu masih terekam jelas di benakku” kalimat itu keluar lagi dari mulut mas Eko seakan untuk memperkuat kalimat-kalimat sebelumnya.
Aku mulai mengangkat kepala, mencoba memberanikan diri menatap wajahnya. Dan aku melihat pancaran kejujuran dari sinar matanya.

Sesaat kemudian, terbayang kembali saat perkenalan pertama kami di kampung temanku Ifah di kawasan Dieng Wonosobo. Ya....saat itu liburan pertengahan tahun. Karena liburnya tidak panjang, maka aku memutuskan untuk tidak pulang ke kampung halamanku di Bone, tapi cukup berlibur di rumah sahabat akrabku.
Selain aku, ada juga kakak kelasku mbak Ajeng dan mbak Datik yang ikut berlibur bersama kami.

Perjalanan dari pesantren menuju rumah Ifah memang sangat melelahkan, berliku dan menanjak. Untungnya aku terbiasa melakukan perjalanan ke kampungku Bone, jalan menuju Bone lebih terjal, kiri jurang kanan gunung batu. Sehingga terasa berbeda jika menempuh perjalanan menuju Wonosobo yang sangat sejuk, karena kiri kanan jalan terhampar pemandangan hijau yang menyejukkan mata, membuat kekaguman tersendiri, sehingga sangat di sayangkan jika semua ini terlewatkan. Beda dengan Ifah, yang sudah terbiasa menempuh perjalanan ini, sehingga goyangan bus yang tidak begitu penuh ditambah kesejukkan udara, membuat Ifah sudah terbuai mimpi. Biarlah dia bermimpi dengan indah batinku. Aku ingin memimpikan tentang sesuatu, tentang keindahan alam Wonosobo. ”Ah.....andai kelak suatu waktu aku bisa meniti hari di desa yang penuh kedamaian ini” batinku yang tak jelas muncul dengan tiba-tiba.
Tanpa terasa kami telah sampai ke desa Ifah. Kami harus melanjutkan perjalanan dengan jalan kaki sekitar 500 m dari tepi jalan untuk sampai ke rumah Ifah. Sepanjang jalan dengan bwaaan baju yang cukup berat kami isi dengan percakapan dan rencana acara besok pagi. Yah....acara pertama adalah main di sungai kecil dan mampir ke rumah kak Eko Prihandoko. Ah...rasanya aku tak perlu membantah, karena sebagai tamu, aku pasrah saja. Toh pasti semuanya meneyenangkan.

Setiba dirumah Ifah, kami disambut ibu Ifah yang sangat ramah. Sejenak kami duduk di ruang tamunya yang bersih dan berhawa sejuk. Rumah model Jawa, yanbg penuh kehangatan, dengan kursi-kursi kayu jati. Kemudian kami disuhuhkan teh panas dengan singkong goreng. Serta merta mbak Ajeng dan mbak Datik meminum dan melahap singkong goreng yang hangat. Aku yang walau telah 2 tahun tinggalkan kampung halaman, masih sulit juga menikmati teh yang beraroma melati. Tapi demi menghormati ibu Ajeng yang telah bersusah payah menyuguhi kami, maka aku meminum juga teh melati tadi walau hanya sesruput.

Setelah meminum dan menyantap kami menuju kamar yang sudah dipersiapkan ibu Ifah, dan bersiap-siap untuk mandi dan makan malam. Saat makan malam kami banyak bercerita tentang keseharian kami selama di pondok dan hal-hal yang lucu serta yang menyedihkan yang kami alami. Setelah makan malam, karena bandan sangat letih, kami masuk kamar dan langsung tertidur pulas.

”Listia....” mas Eko memanggilku menyadarkanku akan lamunan saat pertama kali bertemu.
”Waktu kamu, Ifah,Ajeng,Datik datang ke rumahku, aku langsung tertarik padamu, dan sampai saat ini masih terlukis jelas dalam ingatanku. Kamu memakai baju berwarna ungu, rambut diikat kuncir kuda” lanjut mas eko.
”Ah.....jangan diucap lagi! Malu ah...” aku tersipu-sipu .
”Di rumah mas Eko kita makan rujak, yang buahnya diambil dari pohon di halaman ya mas....” aku mencoba menghilangkan kegelisahanku dengan menimpali kenangan-kenangan yang diungkap mas Eko.
” Setelah itu kita main di sungai dekat rumah Ifah dan jalan-jalan ke candi Dieng, wow...menyenangkan sekali” dengan mata berbinar-binar mas eko bercerita kejadian 25 tahun yang lalu, seakan-akan baru terjadi dalam hitungan hari.
Akihirnya kami saling cerita tentang liburan kami yang tanpa direncanakan menjadi liburan bersama dengan mas Eko.Sampai akhirnya kami harus kembali ke pesantren setelah masa liburan usai.

”Listia....”lagi-lagi mas Eko memanggilku dengan lembut.
”Setelah di pesantren, kita memang jarang bertemu, tapi aku selalu mengikuti setiap gerak langkahmu walau dari jauh. Aku sering sengaja menunggumu di depan asrama Ancient hanya berharap kamu lewat saat sholat Magrib. Tentu kamu tak melihatnya, karena kamu asyik bercengkrama dengan teman-temanmu. Tapi bagiku ini sudah cukup membahagiakan”
”Listia...kadang juga saya mengikuti teman yang hendak menemuimu, walau aku tau aku hanya akan dicuekin, bagiku ini tak apa-apa, karena berada di dekatmu dengan hati yang berdegub kencang menjadikan ini suport bagi hidupku.
”Listia.....”lagi-lagi mas Eko kali ini memanggilku dengan mata penuh sayu.
”Aku juga tau bahwa banyak teman-temanku yang menyukaimu, berharap cinta darimu. Tapi semuanya kau tolak. Ini membuatku semakin tak punya keberanian untuk menyatakan perasanku padamu, walau aku tau rasa cintaku begitu dalam padamu. Ah....Listia....!!” Terdengar kegeraman yang menyakitkan di kalimat akhir mas Eko.
Aku hanya diam,diam dan membisu. Aku tak mampu berkata-kata, hanyut dengan perasaan mas Eko yang begitu dalam.
”Setelah aku menyelesaikan pendidikan, aku masih selalu mengingatmu dan berharap kita masih saling bertemu. Silaturrahmi itu aku jalin dengan tetap berusaha menyuratimu dalam setiap kegiatanku. Ya....itu aku lakukan karena aku tak ingin kehilangan kamu, Listia” kata mas Eko menekankan kalimat terakhir.
”Mas, aku juga selalu rajin membalas surat yang mas Eko kirimkan kan?” jawabku untuk meredakan perasaan mas Eko.
Tanpa menanggapi apa yang baru saja aku ungkapkan, mas Eko tetap saja melanjutkan.
”Aku juga tetap rajin menyuratimu ketika kamu tamatkan pesantren dan melanjutkan kuliah di Yogyakarta, walau kemudian kita seakan-akan putus komunikasi. Tapi hatiku tetap selalu dan selalu mengingat kamu”
”Setiap datang ke Yogyakarta, di hatiku selalu berkata:”Listia.....kamu dimana???”, dan bagiku ini sudah cukup. Karena aku kemudian mengetahui kamu telah menikah dan telah dikaruniai anak, demikian juga aku”.
Aku hanya bisa diam dan diam....tak mampu lagi berkata apa-apa.
”Listia, kamu gak pernah ingin tau kabarku kan? Ini semua karena kamu tak pernah perduli dengan aku kan?” Tiba-tiba aku disentakkan pertanyaan yang tidak bisa kujawab serta merta.
Aku menatap wajah mas Eko, aku melihat tatapan yang tajam,seakan-akan menembus jantungku.Aku menghela nafas panjang.
”Mas, kenapa ini mas katakan? Seakan-akan aku dihakimi?Apa diamku menunjukkan aku tak mengingat dan mengenal mas Eko? Rasanya kok tidak. Andai ada orang yang menanyakan padaku, apakah aku mengenal Mas Eko, tentu akan sesegera mungkin aku jawab:YA”, tiba-tiba aku punya kekuatan untuk menjawab.
Aku melihat mas Eko kaget dengan pernyataanku barusan. Mungkin tak menyangka selama ini bahwa aku juga mengingatnya, tapi dalam hatiku aku berharap bahwa mas Eko tak membaca hatiku, yang juga merindukannya, mengingatnya, mengaguminya, ah....biarlah ini aku pendam sendiri, dan tak ada yang mengetahui kecuali hatiku dan Tuhan”
Samar-samar terdengar lagu Kaulah Segalanya dari Ruth Sahanaya:
Mungkin hanya Tuhan...
Yang tau segalanya...
Apa yang kuinginkan
Di saaat-saat ini

Kau Takkan percaya
Kau selalu di hati
Haruskah ku menangis
Tuk mengatakan yang sesungguhnya

Kaulah segalanya untukku
Kaulah curahan hati ini
Tak mungkin ku melupakanmu
Tiada lagi yang kuharap hanya kau seorang

Sejenak kami terdiam, sama-sam menikmati lagu yang sangat pas dengan suasana batin kami.

”Listia....” lagi-lagi mas Eko memcah keheningan.
”Aku ingin marah, tapi tak bisa, Aku ingin berontak, tapi tak kuasa, saat masih di pesantren dengan penuh perasaan aku menulis surat cinta untuk ungkapkan perasaanku. Mungkin bagimu ini hanya sebagai picisan, tapi tidak bagiku!! Karena sampai saat ini perasaan itu masih menempel kuat dalam sanubariku.Tapi sayangnya balasan yang kuterima darimu adalah balasan surat yang tak punya ruh, sangat datar!!”, mas Eko menekan di kalimat akhir.
Aku hanya bisa diam dan diam, dan tak terasa sudah 3 jam kami duduk bersama, dan terasa begitu banyak hal bisa aku dapatkan selama 3 jam kebersamaan kita ini. Paling tidak ada satu rasa haru bahwa dari banyak lelaki yang menaruh hati padaku, mas Ekolah sebenarnya yang pertama mencintaiku.

”Mas....udah yuk...mas harus pulang kan? ”, aku mencoba mengakhiri pembicaraan kami, karena aku tak ingin terlalu hanyut dengan perasaanku.
”Oke....oke......tapi bolehkah aku mengatakan sesuatu yang aku pendam selama 25 tahun?, mas Eko menatapku dengan tajam.
”Listia....aku menyayangi dan mencintaimu, selamanya....” tanpa menunggu persetujuanku, mas Eko menyatakan perasaannya dengan mantap.
Aku hanya menunduk.....dan aku tak ingin menjawabnya, karena bagiku apapun jawaban yang aku berikan, takkan merubah semuanya. Karena kami sekarang telah memiliki keluarga yang sangat membahagiakan kami.Hanya batinku menjawab:” Ya mas....aku juga mencintaimu...”

Dan akhirnya kami meninggalkan resto babaqaran dengan membawa perasaan masing-masing, perasaan cinta yang terpendam saat kami sama-sama di pesantren, dimana perasaan itu diungkap setelah 25 tahun berselang. Ya....ini sebagai pengakuan yang tertunda tapi sangat melegakan. Kami meninggalkan diiringi lagu Engkau Masih Kekasihku dari Naff yang lagi-lagi seakan-akan mewakili perasan kami masing-masing
Jauh di lubuk hatiku
Masih terukir namamu
Jauh di dasar jiwaku
Engkau masih kekasihku

Tak bisa kutahan laju angin
Untuk semua kenangan yang berlalu
Hembuskan sepi,
Merobek hati

Meski raga ini tak lagi milikmu
Namun di dalam hatiku sungguh
Engkau hidup entah sampai kapan
Kutahankan rasa cinta ini

Dan kuberharap semua ini
Bukanlah kekeliruan seperti yang kukira
Seumur hidupku
Akan menjadi doa untukmu

Andai saja waktu masih bisa terulang kembali
Akan kuserahkan hidupku di sisimu
Namun kutau itu takkan mungkin terjadi
Rasa ini menyiksaku
Sungguh-sungguh menyiksaku

---------------------------------------------

Seminggu berselang dengan pertemuan dengan mas Eko, aku mendapat sms dari teman mas Eko::
Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,telah meninggal dunia sahabat kami, kakak kami, dan adik kami Eko Prihandoko pada hari Jumat disebabkan karena kecelakaan. Semoga arwah almarhum diterima disis Allah SWT dan keluarga yang ditinggal diberi ketabahan. Amien....Kupenjamkan mataku dan berucap amien..... Ternyata 3 jam telah menghantarkan cinta kami untuk selamanya. Ya...akhirnya aku menyebut pertemuan kami itu sebagai pertemuan 3 jam untuk selamanya.

Minggu, 27 April 2008

BIARKAN


Aku tak ingin dipaksa
Untuk berkata: "ya aku mau" untuk hal yang aku tak ingin.
Karena aku tak ingin berdusta
Dan menganggapnya sebagai angin

Kujunjung sebuah naluri
Sebagai pancaran jiwa
Kemanapun kuberlari
Untuk gapai sebuah asa

Aku tak mau ditekan
Agar mengangguk dan aku ingin menggeleng
Karena aku inginkan
Semua berjalan langgeng

Biarkan semua berjalan
Dalam titian kasih
Tanpa ada resah
Hingga dapatkan sebuah kelapangan.

(Yk,27 April 2008)

Kamis, 24 April 2008

Ada apa (lagi) dengan peraturan Poligami?


Ada apa (lagi) dengan peraturan Poligami?

Berita infoteiment akhir-akhir ini dipenuhi dengan berita tentang Poligami dai kondang Aa Gym,sampai sampai pemerintah ikut terusik .Sebenarnya poligami bukan hal yang baru, karena sejak adanya peradaban manusia pola poligami telah ada dan menjadi bagian dari peradapan manusia.Demikian juga di Indonesia, poligami telah telah dijalankan oleh sebagian masyarakat. Kita membaca bagaimana sejarah mencatat raja raja yang berkuasa nyaris mempunyai selir atau isteri lebih dari satu.Tapi ini tetap menarik, apalagi menurut berita, Presiden akan memperbaharui lagi tentang aturan-aturan poligami, dimana bukan hanya PNS tapi akan diperluas,termasuk juga pejabat Negara, tokoh masyarakat. Tentu ini akan lebih mempersempit kemungkinan seorang pria berpoligami.

Sekali lagi, poligami bukan hal yang baru,tapi itu semua berubah dengan adanya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang pada azasnya menganut faham monogami, hal ini tercantum dalam pasal 3 (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.Tapi kemudian pembentuk undang-undang perkawinan ini rupanya menyadari betul bahwa ini tak bisa diberlakukan secara mutlak dan peluang untuk poligami juga masih ada, hal ini diatur pada ayat (2)Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan. Penjelasan dari pasal 3 ayat (2) ini menyebutkan: Pengadilan dalam memberi putusan selain memeriksa apakah syarat yang tersebut pasal 4 dan 5 telah dipenuhi harus mengingat pula apakah ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami. Sayangnya dalam penjelasan ini tidak dijelaskan siapa-siapa saja yang dimaksud dengan fihak-fihak yang bersangkutan, justru yang dijelaskan tentang ketentuan hukum agama dari calon suami jika berkeinginan poligami,yang di Indonesia nyaris semua agama tidak mengizinkan suami untuk berpoligami, hal ini mengesankan bahwa pasal tentang poligami ini hanya diperuntukkan bagi umat Islam.

Kembali ke pemahaman fihak-fihak yang bersangkutan, umumnya selama ini yang terjadi yang mengajukan izin poligami di pengadilan adalah pihak laki-laki (suami ) yang ingin beristeri, tapi sebenarnya jika mau memahami dan melakukan terobosan tentu sah-sah saja jika isteri atau calon isteri bahkan mungkin wali dari calon isteri mengajukan izin poligami. Hal ini beberapa kali muncul di persidangan, bahwa keinginan agar suami berpoligami justru datang dari isteri, tapi dalam permohonan poligami sang suami sebagai pemohon.

Lalu, bagaimana UU No 1 tahun 1974 ini mengatur batasan-batasan tentang poligami? Hal ini termuat dalam pasal 4 (1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Ayat (2) Pengadilan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b.Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Pasal 5 (1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a.adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;b.adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Ayat (2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/ isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.Dalam penjelasannya pasal 4 dan 5 tidak dijelaskan lagi karena dianggap cukup jelas. Dari pasal 4 ayat (1) huruf a-c Undang-undang ini untuk sementara kalangan aktifis perempuan dianggap sebagai “diskriminasi”karena seakan-akan penyebab diizinkannya poligami karena keadaan,kelemahan,kekurangan seorang isteri.Seharusnya kita tidak akan sampai pada stigma sedemikian, karena tentu jika kelemahan,kekurangan ada pada seorang suami, tentu suami tak punya keberanian untuk berpoligami. Demikian juga dengan pasal 5 ayat (1), kita harus menerjemahkannya sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi dari seorang suami. Dalam diskusi terbatas, penulis pernah melemparkan ide, bahwa jika hendak poligami, dimungkinkan adanya perjanjian pra poligami sebagaimana adanya perjanjian pra nikah, dimana suami, isteri dan calon isteri duduk bersama membuat perjanjian-perjanjian yang akan mengikat suami,isteri dan calon isteri, misalnya bagaimana pengaturan jadwal kunjung, kedudukan isteri pertama terhadap isteri kedua,suami mentediakan tempat tinggal isteri dan calon isteri tak boleh dalam satu rumah demi menjaga perasaan isteri, dll. Dimana dengan perjanjian pra poligami tersebut, posisi isteri akan lebih terlindungi daripada pernyataan-pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 (2) yang akan diajukan di depan pengadilan.

Sebagai pelaksana UU No 1 tahun 1974, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, tentang poligami(beristeri lebih dari seorang) diatur Dalam Bab VIII pasal 40 sampai pasal 43.Sebagai peraturan pelaksana, tak ada yang baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali lebih merinci apa yang termuat dalam UU No 1 Tahun 1974, misalnya dalam pasal 41 huruf c.Pengadilan kemudian memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak dengan memperlihatkan:i. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja;atau ii. Surat keterangan pajak penghasilan; atau iii. Surat keterangan lan yang dapat diterima oleh Pengadilan. Dengan penjelasan ini seorang suami dituntut untuk mampu secara materi, bagaimana jika justru calon isteri yang lebih mampu secara meteri kemudian justu menjamin kehidupan suami isteri tersebut, apakah Pengadilan dapat menerima permohonan poligami tersebut? Dalam undang-undang tidak mengatur hal tersebut, sehingga dituntut kemampuan hakim untuk melakukan terobosan dalam memahami dan menerapkan hukum.

Sebenarnya dalam Peraturan Pelaksana ini memuat tentang ketentuan Pidana bagi barang siapa yang melanggar diantaranya pelanggaran beristeri lebih dari satu tanpa izin (pasal 45). Tapi dalam prakteknya pasal ini jarang dipergunakan, tetapi yang lebih sering dipergunakan adalah KUH Pidana tentang perzinahan.

Selain ini, ada juga peraturan yang mengatur tentang poligami lebih spesifik lagi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan PP No 10 tahun 1983. Peraturan ini khusus mengatur untuk Pegawai Negeri Sipil Sedang menurut peraturan ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah:1. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-undang No 8 Tahun 1974; 2. Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu: (a) Pegawai Bulanan di samping pensiun; (b) Pegawai Bank milik Negara; (c) Pegawai Bank milik Daerah; (d) Pegawai Bank milik Daerah; (e) Pegawai Bandan Usaha Milik Daerah; (f) Kepala Desa, Perangkat Desa dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa; Dalam PP No 10 tahun 1983, poligami diatur dalam pasal (4),(5),(9) dan pasal (10). Dari keempat pasal, tentang syarat-syarat poligami terdapat dalam pasal 10,yang isinya nyaris sama dengan syarat syarat yang telah dikemukakan di atas. Peraturan yang cukup agak urgen antara kedua PP ini adalah pada PP No 10 Tahun 1983, seorang PNS wanita masih dibolehkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat dari seorang laki-laki yang bukan PNS (pasal 11), dimana pada PP 45 Tahun 1990 pasal ini dihapuskan seluruhnya, artinya peluang seorang PNS wanita untuk menjadi isteri kedua,ketiga, keempat sudah tertutup.

Ternyata belum cukup dengan peraturan-perturan di atas pemerintah mengatur poligami, pemerintah masih merasa perlu untuk menambah paying hukum tentang poligami, maka keluarlah Inpres No 1 tahun 1991 yang lebih kita kenal dengan Kompilasi Hukum Islam. Walau tidak masuk sebagai tata urutan peraturan perundang-undangan, tapi masih banyak hakim-hakim di Pengadilan Agama menjadikan KHI ini sebagai dasar pengambilan putusan.Poligami dalam KHI diatur dalam pasal 55 sampai 59, dalam KHI juga tidak ada hal yang lebih urgen dibanding UU,maupun PP.

Lalu masih adakah yang belum diatur dari sekian banyak peraturan poligami? Rasanya sudah cukup, dengan berbagai syarat yang ada saja, sudah menjadikan seorang suami berpikir berkali-kali untuk melakukan poligami apalagi jika suami tersebut memahami betul bahwa aturan tentang poligami sangat berat. Demikian juga UU dan peraturan yang ada sudah cukup bagi hakim, untuk menerapkan dalam putusan, kalaupun ada kendala di kemudian hari masih terbuka peluang bagi hakim untuk menggali hukum yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat.

Sebenarnya pemerintah tak perlu tergesa-gesa menambah atau merubah peraturan tentang poligami,ada baiknya pemerintah menyiapkan pendidikan keluarga sejak dini, dimana nilai-nilai tanggung jawab sebagai seorang suami, isteri, juga masuk dalam pendidikan anak-anak didik.Sehingga sejak dini anak-anak kita akan memahami betul keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah itu seperti apa.Hal ini tentu akan berimbas kelak jika ia akan menjadi seorang suami dan isteri. Dia akan betul-betul bertanggung jawab dan pada akhirnya jika poligami bukanlah sikap yang bertanggung jawab, maka dengan sendirinya tentu tidak akan dilaksanakan.

Nur lailah Ahmad,




Jumat, 11 April 2008

Diamku bisa Bicara


diamku bisa bicara

Dalam diam hati yang bicara
Bicara tentang harapan
Berkata tentang asa
Berucap tentang kesedihan
Merintih tentang kegelisahan

Diamku punya makna
Karena bisa berontak,
Dengan kegeraman yang tak terkira
Dengan emosi yang sangat membara


Ketika aku diam
Aku berharap orang akan diam
Dan tak mengusik diamku
Karena diamku bisa bicara


(Mungkid,11 April 2008)



































Selasa, 08 April 2008

ketika diam


KETIKA KITA DIAM
Ketika aku diam
Kau tak tau perasaanku
Ketika kau diam,
Aku tak tau apa yang kau rasakan

Ketika aku diam
Kau tak tau apa yang aku inginkan
Ketika kau diam
Aku tak mengerti apa yang kau inginkan

Ketika aku diam
Kau tak tau gejolak hatiku
Ketika kau membisu
Aku buta gejolak hatimu

Ketika aku bicara
Tentang perasaanku,keinginanku,gejolak hatiku…
Ketika kau ungkap perasaanmu,gejolak di hatimu.
Bahwa kita punya rasa sama,hati yang menyatu serta hasrat yang seirama,
Semua tak berguna….
Karena kita sudah di bahtera yang tak bisa diam.

(Lily, Mungkid 7 April 2008)
---------------------------

PERKENANKANLAH AKU MENCINTAIMU
Perkenankanlah aku mencintaimu seperti ini
Tanpa kekecewaan yang berarti
Meski tanpa kepastian yang pasti
Harapan-harapan yang setiap kali
Dikecewakan kenyataan
Biarlah dibayar oleh harapan harapan
Baru yang menjanjikan

Perkenankanlah aku mencintaimu
Semampuku’menyebut-nyebut namamu
Dalam kesendirian pun lumayan
Berdiri di depan pintumu tanpa harapan
Kau membukakannya pun terasa nyaman
Sekali-kali membayangkan kau memperhatikan
Pun cukup memuaskan
Perkenankanlah aku mencintaimu sebisaku

(Mustofa Bisri, kompas 25 Juli 2003)