Senin, 18 Agustus 2008

TENTIR PEDOMAN PERILAKU HAKIM


Tiba-tiba telpon saya berdering, ternyata tertulis "Abu Aeman memanggil", waah....ada apalagi saudara jauh saya yang hakim ini menelpon,walau memang saudara saya ini paling rajin menelpon untuk menjalin silaturrahmi, dan tak ada berita penting-penting, saya kadang cepat-cepat mengakhiri pembicaraan. Kadang saudara saya ini mendongkol, karena sepertinya saya sangat sibuk jika berbicara lewat telpon dan segera mengakhiri pembicaraan, sampai-sampai saya ditegur:"Ly, saya yang bayar telpon, tapi kok Lily yang mau segera akhiri". Aduhh! kalau sudah begini saya segera sadar, dan berharap saudara mau mengerti kalau pagi hari (biasanya telpon pagi-pagi) saya sangat sibuk mempersiapkan anak-anak dan diri sendiri untuk berangkat ke kantor.


Nah malam ini mumpung saya tak banyak kegiatan, saya telpon balik, dan seperti biasa, tak ada hal yang penting yang kami bicarakan, hanya diskusi-diskusi kecil masalah perkara, dimana saya katakan kalau saudaraku ini agak "ceroboh",sampai banyak perkaranya yang banding dan verzet, pikir saya, sekali-kali kita harus "beri penilaian" kepada saudara kita, walaupun segi umur dan senioritas jauh di atas saya. Tapi ternyata komentarku diamini juga oleh saudara saya. Artinya selama ini memang menyadari kalau agak ceroboh dan kurang teliti memeriksa perkara.

Dan ketika pembicaraan beranjak ke topik lain, tentang keadaan saya, tentang usaha saya, saudara itu langsung mmenyeletuk: "HAKIM TIDAK BOLEH BERBISNIS, ITU MELANGGAR PEDOMAN PERILAKU HAKIM", eiiit....nanti dulu, saya langsung menyela. Hakim itu manusia, punya kebutuhan baik jasmani maupun rohani yang harus terpenuhi. Dan umumnya kebutuhan jasmani didapatkan melalui kerja keras yang menghasilkan uang, kemudian itu akan bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan.Selama kita berbisnis dengan murni dan tak ada kaitannya dengan perkara, kenapa tidak? itu argumentasi saya. Tapi lagi-lagi saudara saya menyatakan bahwa hakim tidak boleh berbisnis.Ini didapatkannya dari pelatihan pedoman perilaku hakim yang diadakan oleh Mahkamah Agung. Walau saya belum menerima sepenuhnya, saya alihkan lagi pembicaraan ke yang lain.

Lagi-lagi saya kena lampu merah: HAKIM TIDAK BOLEH MEMBANTU ORANG DALAM BERPERKARA. Ini setelah saya bercerita bahwa beberapa waktu lalu saya pernah membantu kerabat teman saya yang mempunyai perkara di salah satu Pengadilan Agama di Jawa Timur. Yang saya bantu adalah sebatas konsultasi masalah-masalah perkara yang dihadapinya, mulai pembuatan jawaban, duplik, tahapan-tahapan pembuktian dan seterusnya. Dan tanpa intervensi ternyata kerabat teman saya itu menang. Tentu saya juga menolak karena dituduh melakukan hal-hal yang melanggar pedoman perilaku hakim. Lagi-lagi kami berdebat. Dan setelah saya akhiri, ternyata durasi pembicaraan saya adalah 54 menit 28 detik. Yah...saya ditentir hampir sejam.

Setelah pembicaraan diakhiri, saya langsung browsing Pedoman Perilaku Hakim, yang pada pokoknya berbunyi bahawa hakim itu harus:
1. Berperilaku Adil
2. Berperilaku Jujur
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
4. Bersikap mandiri
5. Berintegritas Tinggi
6. Bertanggung Jawab
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
8. Berdisiplin Tinggi
9. Berperilaku Rendah Hati
10.Bersikap Profesional
.
Tentang dua "larangan" hakim yang dikemukakan oleh saudara saya tadi masuk di:


Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim






Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang Advokat, kecuali jika :

- Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan; atau

- Memberikan nasihat hukum cuma-cuma untuk anggota keluarga atau teman yang tengah menghadapi masalah hukum

Apa kedua hal yang telah saya lakukan merupakan pelanggaran dari pedoman perilaku hakim? Rasanya kok tidak. Karena rentang aktifitas usaha, sama sekali tak memanfaatkan posisi saya sebagai hakim. Kemusian tentang bantuan hukum yang saya lakukan, sebatas memberikan nasihat kepada teman yang masalah hukum. Rupanya saudara saya itu kurang memahami apa yang dimaksudkan dalam point-point pedoman perilaku hakim.